Tugaskomisi penilai adalah menilai dokumen KA, ANDAL, RKL, dan RPL. Dalam melaksanakan tugasnya k omisi penilai dibantu oleh tim teknis komis i penilai dan sekretaris komisi penilai. Susunan keanggotaan komisi penilai terdiri dari ketua, biasanya dijabat oleh Ketu a Bapedalda Kabupaten/Kota dan sekre-taris biasanya dijabat oleh salah seorang Contohbagan alir dampak potensial untuk kegiatan pertambangan Panduan Pelingkupan dalam AMDAL Diambil dari dokumen KA-ANDAL kegiatan pertambangan batubara di Kalimantan Selatan, PT. Interex Sacra Raya, 2004 40 f besaran komponen sumber dampak (yang dapat memberi indikasi skala dampak). Tabel 7.
03Juni 2015. 03 Juni 2015. 03 Juni 2015 KATA PENGANTAR. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) ini disusun berdasarkan arahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang terdapat di dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) dan Upaya Pengelolaan serta Pemantauan yang telah menjadi bagian dari rencana kegiatan menurut standar nasional dan
Peraturanini, menggantikan peraturan sebelumnya yaitu keputusan No. 09 Tahun 2000, tentang pedoman dalam penyusunan dokumen KA, ANDAL, RKL, RPL dan Ringkasan Eksekutif. 4. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Pasal7 dan Pasal 8, pemegang Izin Lingkungan wajib menyusun: a. dokumen Amdal baru; b. dokumen addendum Andal dan RKL-RPL; atau c. formulir UKL-UPL baru. (2) Dokumen Amdal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan muatan yang tercantum di dalam pedoman penyusunan Amdal sesuai dengan . 137 466 177 468 412 407 208 384

pembuatan dokumen andal rkl dan rpl dibuat secara